PANCASILA
SEBAGAI PENGERTIAN
NILAI, MORAL
DAN NORMA
Makalah ini
Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah:
Pancasila
Dosen Pengampu:
Abriyandi
Disusun Oleh Kelompok 3:
Marni (11521078)
Mimi Rara Nurpiana (11521007)
Muhammad Dhanas Amarizar (11521149)
Mutmainah (11521186)
Nia Karlina (11521186)
Nia Sukmawati (11521094)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN AJARAN 2016-2017
KATA
PENGANTAR
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji
dan syukur kami haturkan kepada Allah SWT. karena atas taufik dan hidayah-Nya,
kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Pancasila Sebagai
Pengertian Nilai, Moral, dan Norma” dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta
salam kami haturkan kepada baginda Rasulullah Nabi Muhammad SAW, karena atas
perjuangan Nya kita semua terbebas dari kehidupan yang Jahilliyah di masa lalu.
Di dalam
makalah ini kami memberikan informasi tentang nilai, moral, dan norma di
Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan kerterbatasan ilmu dan
waktu yang kami miliki, alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan
baik. Kami harap atas apa yang kami lakukan ini dapat berguna sebagai referensi
sumber pengetahuan kepada masyarakat
yang membutuhkan.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan pembaca lainnya. Kami sadari bahwa
didalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu,
kepada pembaca dan para pakar, kami berharap sumbangan saran dan kritik
konstruktif demi kesempurnaan makalah ini, akhir kata kami ucapkan terima
kasih.
Summa
assalammu alaikum Wr. Wb.
Pontianak,
13 April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………...........
i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………...... ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah………………………………............. 1
- Rumusan Masalah.................................................................. 1
- Tujuan Pembuatan.................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nilai, Moral, dan
Nrma......................................... 2
a.
Nilai.................................................................................. 2
b.
Moral................................................................................ 4
c.
Norma.............................................................................. 6
d.
Hubungan Nilai, Norma, dan
Moral.................................
B.
Pancasila Sebagai Nilai, Norma dan
Moral........................... 8
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan…………………………………………………….. 10
- Saran..................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................... 11
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Melalui
perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila
ikut berproses pada kehidupan bangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara namun interpretasi dan perluasan maknanya ternyata digunakan untuk
kepentingan kekuasaan. Akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa
kini yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIIV/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang penegasan pancasila
sebagai dasar Negara.
Pasal
1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Pancasila memiliki peran vital dalam merehabilitasi bangsa dari segi
material maupun kerohanian bangsa yang di padatkan menjadi 3 konsep nilai,
moral dan norma namun banyak orang melupakan tentang peran tersebut.
Dalam
makalah ini penyusun akan membahas tentang
nilai, moral dan norma serta hubungan dengan Pancasila sebagai dasar
negara. Disini penyusun sadar bahwa
nilai luhur Pancasila sudah mulai terkikis dan dilupakan oleh bangsanya. Untuk
itu Adapun pembahasan kami ini meliputi beberapa aspek seperti yang ditulis
dirumusan antara lain sebagai berikut ini.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa yang di maksud nilai, moral dan norma?
b.
Apa hubungan Pancasila sebagai nilai, moral, dan
norma?
C. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui yang dimaksud nilai, moral, dan
norma.
b.
Untuk mengetahui hubungan Pancasila sebagai nilai,
moral, dan norma.
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian
Pancasila, Nilai, Norma dan Moral
Pancasila
sering dikaitkan dengan etika dan sumber hukum dalam kebangsaan Indonesia.
Etika yang sering menjadi pembicaraan jika dihubungkan dengan Pancasila ialah
sebagai alat ukur mengatur nilai, moral dan norma dalam berkemasyarakatan. Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga
konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik.[1]
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap
terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu
mutlak digaris bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara
menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Agar nilai
menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi
lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit, wujud
yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan
suatu norma.
a.
Nilai
Sejak
awal di dalam perumusan sidang BPUPKI, Pancasila secara sadar ingin dijadikan
sebagai landasan filosofis. Ketetapan tersebut mengandung konsekuensi bahwa
setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kehidupan manusia
dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai kolektivitas, senantiasa
berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Max sceler menyatakan bahwa
nilai-nilai yang Ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu
senyatanya ada Yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan
nilai-nilai Lainnya.[2]
Nilai
dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai
diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga
bermakna secara fungsional.[3]
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan
perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah
satu wujud kebudayaan, di samping sistem
sosial dan karya.
Terdapat
berbagai macam pandangan nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan
sudut pandangnya masing – masing dalam menentukan tentang pengertian serta
hierarki nilai. Misalnya kalangan
materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Cita-cita,
gagasan, konsep, ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem
nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks
kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Dalam menghadapi alam
sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui
budinya.
Tiga
macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:[4]
a.
Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang
menyangkut jasmani/ material manusia.
b.
Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan
aktifitas/ kegiatan.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
ini dapat dibedakan atas:
1)
Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2)
Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.
3)
Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.
4) Nilai Religius, yang merupakan nilai
kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan
manusia
Nilai-nilai
dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, dan kriteria sehingga merupakan suatu
keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena
itu nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap
manusia. Nilai berada dalam hati nurani, kata hati, dan pikiran sebagai suatu
keyakinan, dan kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai. Di
Indonesia yang menganut ideologi Pancasila menjadi alat ukur dalam menentukan
nilai-nilai tersebut.
b.
Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuaidan
bertindak benar secara moral.[5]
Jika sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidk bermoral. Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nila dan
norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai
dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama moral
filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma,
dan moral secara terhubung mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai
aspeknya.
Pemikiran lickona ini
diupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak keAnak, agar dapat memiliki
karakter demokrasi, sehingga standar kompetensi Demokrasi tercapai. Oleh karena
itu, materi tersebut harus menyentuh tiga Aspek, yaitu konsep moral (moral
knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral
(knowing moral value), pandangan Ke depan (perspective taking), penalaran moral
(reasoning), pengambilan Keputusan (decision making), dan pengetahuan diri
(self knowledge),[6]
(ruminiati, 2005 : 24)
Aspek konsep moral
a.
kesadaran moral
b.
Kesadaran hidup berdemokrasi
c.
Pengetahuan nilai moral
d.
Pemahaman materi demokrasi
e.
Pandangan ke depan
f. Manfaat demokrasi ke depan
g. penalaran moral
h. Alasan senang demokrasi
i. pengambilan keputusan
j. Bagaimana cara hidup demokratis
pengetahuan diri introspeksi diri Sikap
moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya Diri (self
esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), Pengendalian diri
(self control), kerendahan hati (and huminity).
Aspek sikap moral
a. kata hati, Kata hati kita tentang hidup bebas
b. Rasa percaya diri, Rasa percaya diri kita pada bebas berpendapat
c. Empati, Empati kita pada orang yang tertekan
d. cinta kebaikan, Cinta kita terhadap musyawarah
e. pengendalian diri, Pengendalian diri kita terhadap kebebasan
f. kerendahan hati, Menjunjung tinggi dan hormati pendapat lain Perilaku moral
(moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), Kemauan (will) dan kebiasaan
(habbit).
Aspek perilaku moral
a. kemampuan, Kemampuan menghormati hidup demokrasi
b. kemauan, Kemauan untuk hidup berdemokrasi
c. kebiasaan, Kebiasaan berdemokrasi dengan teman Teori lickona (1992) ini
cukup relevan untuk digunakan dalam membentuk Watak anak. Hal ini sesuai dengan
karakteristik materi pkn, sehingga sasaran Pembelajaran pkn sd dapat dikaitkan
dengan pola pikir tersebut. Dari sini Dapat dilihat hasil perubahan watak atau
karakter anak setelah mendapat Materi pkn. Misalnya, watak atau karakter anak
yang terbentuk berkenaan Dengan demokrasinya setelah ia menerima materi
demokrasi tersebut.
Pengertian
moral/ Moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh
individu. Moralitas, tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.
Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, moral sangat penting untuk
ditanamkan pada anak usia dini, karena proses pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan sejak sekolah dasar memang bertujuan untuk membentuk Moral anak,
yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.
c.
Norma
Manusia
cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam
sekitarnya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan),
horizontal (masyarakat) dan hubungan vertikal horizontal (alam) secara
seimbang, serasi dan selaras.[7]
Oleh sebab itu, manusia manusia juga memerlukan pengendalian diri, baik
terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam, dan tuhan. Kesadaran akan hubungan
yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma
adlah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
berdasarkan motivasi tertenu.
Norma
adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral
serta perilaku yang dilakukan.[8]Norma
sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral,
dan religi. Norma merupakan kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untukdipatuhi. Oleh sebab itu norma dalam perwujudannya dapat berupa
norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi,
misalnya:
1)
Norma Agama, dengan sanksi dari Tuhan
2)
Norma kesusilaan,dengan sanksinya rasa malu dan
menyesal terhadap diri sendiri
3)
Norma Kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan
dalam pergaulan masyarakat
4)
Norma Hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau
kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara
d.
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam
menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi
serta di formulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih
kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Terdapat berbagai
macam norma, dan dari berbagai macam norma tersebut norma hukumlah yang paling
kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan atau penegak
hukum.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan
dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat
pribadi manusia. Derajat kepribadian seeorang mat ditentukan oleh moralitas
yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu
tercemin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita
memasuki wilayah norma sebagai penuntunn sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dengan etika memang sangat
erat sekali dan kadang kala kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu
merupakan suatu ajaran – ajaran baik lisan maupun tertulis tentang bagaiamana
manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi lebih baik. Etika adalah
suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara –
ajaran moral tersebut. Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai.
Norma dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu
tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia.
B. Pancasila
Sebagai Nilai, Norma dan Moral
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang
saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila
sebagai etika politik. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala
sesuatu Pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian, tidak
Bersifat konkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai
Dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai
Tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung Pokok
nilai) dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada Sesuatu
terlepas dari penilaian manusia.[9]
Secara substansif pengertian etika politik tidak
dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena
itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini
berdasarkan kenyataan-kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk
kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun dalam hubungannya dengan
masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar
fundamental manusia sebagai manusia.
Etika politik berkaitan dengan moral manusia. Hal
ini berdasarkan pada kenyataan moral selalu menunjuk pada manusia sebagai
subjek etika. Pengertian etika sendiri adalah suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sedangkan poltik bersal dari kosa
kata “poltics” yang memiliki makna
bermacam macam kegiatan dalam suatu system politik atau ‘negara’ yang
menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan
yang telah dipilih itu.
Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa
kebaikan senantiasa di dasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang
beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa
maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang kurang baik dalam arti tidak
bermoral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa yang memaksakan
kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak – hak
dasar kemanusiaan.
Dalam suatu
masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral
kemanusiaan akan di pandang tidak baik menurut negara serta masyarakat
otoriter, karena tidak hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu
masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa
mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Pancasila sendiri sebagai dasar dari segala
hukum dengan pemahaman konsep secara
material maupun kerohanian menjadi dasar hukum Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR–RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 telah menguatkan
bahwa Pancasila juga mengatur termasuk etika seperti nilai, moral, dan norma
dengan konsep kebudayaan Indonesia. Pancasila juga memiliki arti simbol
kebudayaan bangsa, oleh karena itu batasan nilai, moral dan norma bangsa
dipengaruhi oleh budaya Indonesia di wilayah manapun serta Pancasila menjadi
alat ukur universal yang mengikat standar dari keanekaragaman budaya yang kita
miliki.
BAB III
Kesimpulan
A. Kesimpulan
Nilai
dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai
diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga
bermakna secara fungsional. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong
dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Moral
berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuaidan
bertindak benar secara moral.
Norma
adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral
serta perilaku yang dilakukan. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia
sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi.
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga
konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik. Etika adalah
suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara –
ajaran moral tersebut. Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai.
Norma dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu
tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia
B. Saran
Dalam
pengertian luas nilai, moral dan norma merupakan suatu konsep
pernyataan yang bersifat abstrak/ pemikiran untuk mengelompokkan
ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan- angan seseorang. Nilai,
moral, dan norma ini hanya menjadi teori bila tidak kita terapkan pada
kehidupan sehari-hari. Dengan reakualisasi dalam praktik adalah satu jawaban
untuk menghidupkan Pancasila.
Daftar
Pustaka
Syarbaini, Syahrial. 2003, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi,
Jakarta: Ghalia Indonesia
M.S
, Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila.
Jogyakarta : Paradigma
Amin,
Moh. Murtadlo, dkk, 2009, Pembelajaran
PKN MI, Surabaya: Aprinta,
Wahab,
Aziz, M.A. dkk, 2004, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn), Jakarta: Universitas Terbuka
Ruminiati. Pengembangan PKN SD.
2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
[1]
Syahrial,
Syarbaini. Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), hlm. 31
[2]
M.S
, Kaelan. Pendidikan Pancasila.
Jogyakarta : Paradigma,2010), hlm. 88
3 Moh. Murtadlo
Amin, dkk., Pembelajaran PKN MI, (Surabaya: Aprinta, 2009), hlm. 9
[4] Syarbaini,
Syahrial., Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi,(Jakarta: Ghalia Indonesia 2003). Hlm. 33
[5]
Syahrial,
Syarbaini. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2003), hlm.33
[6]
Ruminiati. Pengembangan PKN SD. (Jakarta:
direktorat jenderal Perguruan tinggi.2005), hlm. 24
[7]
Syarbaini,
Syahrial, Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003) hlm 34
[8]
Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn), (
Jakarta: Universitas terbuka, 2004), hlm. 54.
[9]
M.S
, Kaelan. Pendidikan Pancasila.
Jogyakarta : Paradigma,2003), hlm. 92
Posting Komentar
Posting Komentar